VIVAnews - Seorang aparat keamanan Securicor mengancam seorang petugas pengendali jalur khusus busway di Koridor IV (Pulogadung-Dukuh Atas 2) dengan melepaskan tembakan ke udara. Peristiwa ini terjadi di jalur busway Jalan Pramuka Raya, Kamis, 12 Januari 2012, tepatnya pada pukul 08.15 WIB.
Seorang oknum anggota polisi pengawal mobil Securicor dengan nomor polisi B 1071 TFV tipe Isuzu panther menodongkan senjata laras panjang kepada petugas bus Transjakarta bernama Rocky dan melepaskan tembakan ke udara.
Kepala Badan Layanan Umum (BLU) DKI Jakarta, M Akbar, membenarkan terjadinya peristiwa tersebut. Dia mengatakan, mobil Securicor masuk ke dalam jalur busway di depan Hotel Sentral, Jalan Pramuka Raya arah Matraman. Saat mobil Securicor akan masuk ke jalur khusus bus Transjakarta, Rocky menghentikan laju kendaraan untuk melarang mobil tersebut melintasi jalur yang hanya diperuntukan bagi bus Transjakarta.
“Karena mobil Securicor itu dilarang masuk jalur busway, oknum polisi tersebut keluar dari mobil sambil marah-marah. Sebelum melakukan pelepasan tembakan ke udara sekali, dia terlebih dahulu mengancam petugas kami bahwa dia akan membunuh Rocky,” kata Akbar, di Jakarta.
Oknum tersebut melepaskan tembakan ke arah atas, tepat di samping telinga kiri korban. Akibat penembakan tersebut, telinga kiri korban terasa pengang dan kini tidak bisa mendengar dengan baik.
Terhadap kejadian tersebut, petugas itu langsung di bawa ke rumah sakit untuk divisum. Setelah itu, BLU Transjakarta melaporkan peristiwa itu ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
Akbar mengakui intimidasi seperti itu seringkali terjadi pada para petugas pengendali jalur yang menjaga jalur bus Transjakarta tetap steril dari kendaraan bermotor lainnya. “Dalam melakukan sterilisasi jalur busway, memang petugas kami sering kali mendapatkan intimidasi. Mulai dari di klakson keras hingga dibentak-bentak pengendara mobil. Tapi, yang paling parah ini lah, sampai dilepaskan tembakan,” ujarnya.
Menurut dia, tindakan Rocky sudah benar melarang mobil Securicor itu masuk ke dalam jalur busway. Karena menurut aturannya, jalur busway tidak boleh dilalui oleh kendaraan bermotor apa pun, kecuali ambulans dan pemadam kebakaran. Selain itu, kecuali ada diskresi polisi lalu lintas (polantas) dan kondisi jalan dalam situasi kondisional yang membutuhkan jalur khusus itu dibuka untuk umum.
“Tetapi, saat peristiwa itu terjadi, situasi jalan tidak dalam keadaan kondisional urgent, melainkan dalam situasi seperti biasa. Selain itu, Securicor kan bukan ambulans atau mobil pemadam kebakaran. Jadi, ya tidak boleh melalui jalur tersebut,” tegasnya.
Akbar berharap, kasus seperti ini segera ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Untuk itu, dia berharap tidak ada lagi oknum kepolisian yang bertindak sewenang-wenang di jalan, serta mematuhi aturan terhadap jalur khusus busway tersebut. Sebab, Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI justru membentuk satuan petugas (satgas) sterilisasi jalur busway, untuk menjaga jalur tersebut dilewati kendaraan bermotor.
“Saya harap kejadian ini tidak terulang lagi. Petugas kami hanya menjalankan tugasnya untuk menjaga jalur busway tetap steril, sehingga tidak mengganggu headway bus Transjakarta dan meminimalisasikan kecelakaan di jalur busway,” tuturnya.